Pelalawan,skinusantara.com
Sehubungan kasus perkara tindak pidana korupsi di BUMD Perusahaan Daerah Tuah Sekata, kabupaten Pelalawan Riau, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 2,4 Miliar yang menjerat Terdakwa Af, selaku Bidang Kelistrikan di PD tuah Sekata, pada Jumat lalu.
Dalam fakta persidangan, Jumat pekan lalu, akhirnya muncul pertanyaan kepada saksi-saksi Dewan Pengawas, yakni H. Tengku Mukhlis (Sekdakab Pelalawan) dan H. Atmonadi (Asisten II setdakab Pelalawan).
Terdakwa Af, mempertanyakan atas permohonannya tahun lalu, dia pernah meminta kepada kedua saksi selaku Dewan Pengawas BUMD PD Tuah Sekata dan tim audit Inspektorat Daerah untuk turun lapangan terkait temuan dokumen kerugian negara yang dibidanginya. Dimana kegiatan operasional kelistrikan sejak tahun 2012 sampai 2016 lalu, dinyatakan ada temuan oleh pemeriksaan Inspektorat.
“Saya tak ingat kapan harinya pak Hakim, ada audensi pertemuan antara Bupati dan Sekda Tengku Mukhlis, Asisten II Setdakab Pelalawan Atmonadi selaku Dewan Pengawas dan Inspektorat Daerah untuk membahas bukti dokumen rekap bukti Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012-2016, ” ucap terdakwa menggunakan Teleconference.
“Dimana saat itu, saya meminta dokumen bukti pembanding serta meminta turun langsung ke lapangan. Namun sampai hari ini, pihak Dewan Pengawas dan Inspektorat tidak menggubrisnya, ” ungkap terdakwa dihadapan Hakim Ketua JPU, dan PH terdakwa.
Namun lagi-lagi kedua saksi menjawab itu kewenangan Inspektorat. Kemudian Penegak Hukum itu meminta penjelasan kedua saksi, Tengku Mukhlis dan Atmonadi memberikan keterangan sama. ” Soal keberatan yang bersangkutan, harusnya terdakwa menyampaikan bukti pembanding atas bukti pemeriksaan itu ke Inspektorat, bukan wewenang dewan pengawas. Karena itu LHP Inspektorat, ” ucap Tengku Mukhlis.
Sementara Atmonadi dalam kesaksiaannya, juga menjawab, bahwa pihaknya pernah menyuruh terdakwa untuk menyampaikan langsung ke Inspektorat. “Saya kan tak bisa intervensi pak Hakim, ” ucapnya.
Adapun persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, S.H.,M.H, dan dihadiri oleh JPU pada Kejari Pelalawan yaitu : Jodi Valdoni, S.H dan Senator B. Panjaitan, S.H
Panitera Pengganti : Denny Sembiring, S.H. M.H, serta Penasehat Hukum Terdakwa diantaranya, Andriadi, S.H, Qhoinul M, S.H, Firdaus, S.H, SAG, M.H, dan Jon Hendri, S.H. Dan diagendakan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi berikutnya pada Jumat pekan depan.warlin












