Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara Wanprestasi yang digelar,Rabu,28 Juli 2021 di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru antara Fernando selaku Penggugat dan Budi Dermawan selaku Tergugat.
Sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi,antara lain :
1.Okseon
2.Eka
3.Haryono
4.Jimmi
Saksi Eka dalam persidangan mengatakan pada Bulan Oktober 2020 ia mendapat informasi bahwa ada penyerahan sebidang tanah yg akan diserahkan kepada warga komplek.
“Pak Budi dan juga ada anggota Dprd Kota Pekanbaru pada saat itu melakukan penyerahan Fasos kepada warga dan ada tanda serah terima suratnya,”sebut Eka.
Sedangkan saksi Jimmi menambahkan
Sepengetahuan dirinya Budi menyerahkan sebidang tanah,”Memang saya tidak melihat langsung,tapi ada dimuat pada salah satu media cetak,”ungkap Jimmi.
Saat ditanya salah seorang Majelis Hakim,apakah tanah sudah diserahkan kepada warga,salah seorang saksi menyebutkan sudah,namun ukurannya tidak sesuai.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com dalam pokok perkara :
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan.
2.Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Tergugat yang berisi janji pemberian tanah untuk Fasilitas Sosial dan/atau Fasilitas Umum dengan luas 9 meter x 25 Meter di lokasi Perumahan Villa Karya Bakti Housing adalah Janji.
3.Menyatakan perbuatan Tergugat tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan dalam Surat Pernyataan yang Tergugat buat terbukti melakukan Wanprestasi yang merugikan Penggugat.
4.Menyatakan perbuatan Tergugat telah merugikan Pengugat adalah sebesar Rp.140.000.000.
5.Menghukum dan/atau memerintahkan pada Tergugat untuk memberikan sisa kekurangan luas tanah dari yang dijanjikan 9 meter x 25 meter yang saat ini 8,2 meter x 25 meter dengan sisa kekurangan tanah 80 centimeter pada lebar luas tanah fasilitas sosial dan/atau fasilitas umum kepada Penggugat untuk diserahkan kepada kepentingan warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing;
6.Menghukum dan/atau memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan surat-surat kepemilikan tanah yang diperuntukan untuk fasilitas sosial dan/atau fasilitas umum perumahan Villa Karya Bhakti Housing kepada Penggugat untuk diserahkan kepada warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing.
7.Menghukum dan/atau memerintahkan pada Tergugat untuk meminta maaf kepada Pengugat sebagai Warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing dengan ketentuan sebagai berikut:
– Diumumkan dan dimuat dalam media cetak dengan materi atau muatan permintaan maaf
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsiser : Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru atau Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan pekara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya.red
