Bawa Barang Hasil Tambang Ilegel,Ini Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim…

Oplus_131072

Pekanbaru,skinusantara.comMajelis Hakim Vonis terdakwa Jaka Arif Munanda Saragih dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa (4/8/2026).

Sidang yang di pimpin oleh Arsul Hidayat selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Jaka Arif Munanda Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 161 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-Undang No. 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Minerba Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jaka Arif Munanda Saragih dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp200 juta subsider 80 hari, “ucap Majelis Hakim di persidangan.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Tinggi Riau telah menuntut terdakwa Jaka Arif Munanda Saragih dengan pidana penjara selama 1 Tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 80 (delapan puluh) hari.

Berdasarkan surat dakwaan JPU sebelummya, kejadian ini bermula pada tanggal 26 Maret 2026 ketika Terdakwa Jaka Arif Munanda Saragih membongkar muatan di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, tidak lama kemudian, terdakwa dihubungi oleh Agus Cidatra (DPO) yang merupakan rekan kerjanya untuk menawarkan pekerjaan membawa muatan batu besi dari Aceh ke Cikande, yang kemudian disetujui oleh terdakwa.

Selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi Martinus Alexsande untuk membahas muatan tersebut, dan disepakati bahwa terdakwa akan membawa muatan batu besi seberat 13 ton dengan biaya pengangkutan sebesar Rp 1.200.000 per ton.

Kejadian berlanjut pada tanggal 28 Maret 2026 saat terdakwa memuat batu besi tersebut di Desa Bungsimek, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Terdakwa kemudian membawa muatan itu dengan berbekal dokumen berupa Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) Nomor: 11/SKAB/KSU.TM/KTT/06/2025 yang dikeluarkan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) “Tiega Manggis” tertanggal 26 Juni 2025 serta sebuah Surat Jalan tanpa tanda tangan dengan tujuan PT. Xian Wang, Cikande, Tangerang-Banten.

Puncak kejadian terjadi pada hari Rabu, 1 April 2026 sekira pukul 08.30 WIB, ketika Tim Opsnal Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau yang mendapatkan informasi dari masyarakat menghentikan dan mengamankan 1 unit mobil truk box Isuzu warna putih dengan nomor polisi B 9278 KEU yang dikendarai oleh terdakwa di Pintu Keluar Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Kilometer 0, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dokumen SKAB yang ditunjukkan oleh terdakwa ternyata ditandatangani oleh Tubagus Imamudin selaku Kepala Teknik Tambang KSU Tiega Manggis tertanggal 26 Juni 2025, padahal KSU tersebut sudah tidak aktif sejak Agustus 2025 dan tanda tangan serta cap pada dokumen tersebut merupakan hasil scan (bukan cap dan tanda tangan basah).

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium oleh Ahli Pengujian Mineral dan Batubara melalui metode XRF dan XRD, batuan yang dibawa terdakwa terbukti mengandung mineral logam tembaga (malachite), dan menurut Ahli Bidang Pertambangan, terdakwa tidak dapat menunjukkan perizinan resmi di bidang pengangkutan hasil tambang sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 dan pasal 161 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah terakhirkali melalui Undang-Undang No. 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Minerba Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.riz

Pos terkait