Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana dalam perkara lain lain di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,19 Agustus 2021 dengan terdakwa :
1.HEFRIZAL, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BUMD) Cabang Pembantu Senapelan yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri,tanggal 5 Oktober 2018, pada kurun waktu antara tanggal 05 Oktober 2018 s/d tanggal 03 Juli 2019, dan Selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BUMD) Cabang Taluk Kuantan.
2.MAYJAFRI, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BUMD) Cabang Tembilahan.
3.NUR CAHYA AGUNG NUGRAHA, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dari empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU salah seorang saksi bernama Dicky yang merupakan Kepala Cabang dari PT. Global Risk Management (PT.GRM) Riau daratan maupun Kepulauan Riau dan untuk diketahui bahwa PT GRM merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pialang asuransi.red
Simak keterangannya dibawah ini….
Baca berita sebelumnya : Tiga Kepala Cabang Bank Riau Kepri Jadi Terdakwa
