Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana perbankan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,23 Agustus 2021 yang lalu dengan terdakwa TARRY DWI CAHYA, sebagai Teller di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru dan terdakwa INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai Manager Bisnis Konsumer di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru.
Dimana sidang yang digelar pada waktu itu menghadirkan saksi pelapor Arif Budiman.Pantauan skinusantara.com dalam ruang persidangan tersebut saksi Arif Budiman menjelaskan kepada Majelis Hakim terkait perkara dan persoalan ini.
Dari beberapa keterangan saksi dipersidangan,awak media ini pun menggali informasi ke Bank Jawa Barat dan Banten/BJB.
Namun sangat disayangkan,saat menemui petugas Security Bank BJB,awak media ini tidak bisa menemui petinggi maupun Humas Bank Pembangun Daerah Jawa Barat dan Banten Cabang Kota Pekanbaru.
“Mohon ijin,apakah sudah ada janji sebelumnya dengan pimpinan dan kebetulan saat ini Pimpinan maupun Humas sedang tdak berada dikantor,”ungkap petugas Security kepada awak media ini.
Sampai berita ini dipublis,awak media inipun belum mendapat informasi ataupun keterangan dari pihak Bank BJB.red
Baca berita sebelumnya : Perkara Perbankan Bank BJB,Saksi Katakan Uangnya Dicuri Dihadapan Majelis Hakim












