Tipikor PD Tuah Sekata Pelalawan,Saksi Sumarno : Tidak pernah jual beli dengan PD Tuah sekata,dan tidak kenal dengan terdakwa

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,6 September 2021 dengan terdakwa AFRIZAL, ST Bin BAHARUDIN (Alm) dalam perkara Penyimpangan Dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dedi Kuswara, selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi saksi.

Salah seorang saksi bernama Sumarno dalam persidangan menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum/JPU ia merupakan seorang Direktur pada perusahan Mekanikal Elektrikal.

“Saya mengetahui persoalan ini,setelah saya diperiksa dan saya tidak pernah mengadakan jual beli barang dengan PD Tuah Sekata,bahkan saya tidak mengenal sama sekali Afrizal selaku terdakwa,”jawab saksi Sumarno atas pertanyaan JPU.

Sedangkan saksi Hadi yang merupakan pemilik usaha yang bergerak dibidang penjualan,service dan perbaikan dinamo merasa tidak pernah sama sekali melakukan transaksi dengan BUMD PD Tuah Sekata,namun saksi akui bahwa ia pernah melakukan jual beli dengan terdakwa

“Waktu itu pada Tahun 2012 Afrizal pernah membeli AVR atau Stabilizer,itupun atas nama pribadi,”sebut saksi Hadi dalam ruang persidangan.red

Baca berita sebelumnya :
1. JPU Bacakan Dakwaan Terdakwa Afrizal,Dalam Perkara BUMD PD Pelalawan
2. JPU Tanggapi Dingin Eksepsi PH Terdakwa Afrizal Dalam Perkara BUMD PD Kab Pelalawan
3. Saksi Dewas Dalam Persidangan : BUMD Pelalawan itu kewenangan inspektorat
4.Tipikor BUMD PD Pelalawan Hadirkan Mantan Direktur Sebagai Saksi

Pos terkait