Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi dengan Terdakwa Drs. MURSINI, M.Si Bin NONYAN selaku Kepala Daerah atau Bupati kabupaten Kuantan Singingi periode tahun 2016 Sampai tahun 2021,digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,8 September 2021.
Sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi
Pantauan skinusantara.com dalam persidangan dimana saksi yang dihadirkan:
1.Muharlius yang merupakan mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing
2.M. Saleh yang merupakan mantan Kabag Keuangan Setdakab Kuansing.
3.Verdi Ananta Bendahara Pengeluaran Setdakab Kuansing
4.Hetty Herlina selaku PPTK
5.Yuhendrisal sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan(PPTK).
Dimana kelima orang saksi tersebut telah berstatus terpidana.
Verdi Ananta sebagai saksi mengungkapkan sejumlah aliran uang untuk keperluan Mursini secara bertahap. Duit tersebut diduga bersumber dari anggaran 6 kegiatan pada Setdakab Kuansing.
Dalam keterangannya, Verdi menyebut ada uang sebesar Rp 150 juta yang dipakai untuk keperluan perobatan istri Mursini ke Malaysia. Selain itu, sebanyak Rp 650 juta diberikan kepada oknum yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyetoran uang dilakukan dalam dua tahap. Pertama uang diserahkan sebesar Rp 500 juta dan beberapa waktu kemudian sebesar Rp 150 juta. Menurut Verdi, uang diserahkan di Batam, Kepulauan Riau atas perintah terdakwa Mursini.
Verdi juga menjelaskan ada perintah pencarian uang sebesar Rp 500 juta oleh Mursini. Uang tersebut dipakai diduga untuk memuluskan pembahasan APBD Kuansing tahun 2017.
Dalam surat dakwaan, uang itu disebut diserahkan kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi.Selain itu, juga ada pemberian uang atas perintah Muharlius kepada Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra sebesar Rp 90 juta. Uang tersebut diberikan melalui seorang bernama Rino. Muharlius sebelumnya dipanggil oleh terdakwa Mursini untuk menemui Andi Putra agar pembahasan anggaran bisa dipercepat. Muharlius lantas menyuruh Verdi untuk menyerahkan uang tersebut.Untuk diketahui bahwa Andi Putra saat ini menjabat sebagai Bupati Kuansing.
Tak hanya kepada Andi Putra dan Musliadi, menurut Verdi uang pelicin pembahasan APBD sebesar Rp 150 juta juga diserahkan kepada Rosi Atali yang merupakan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019. Dana untuk ‘stimulus’ pembahasan APBD adalah perintah terdakwa Mursini kepada Muharlius dan M. Saleh. Musliadi dan Rosi pernah membantah menerima aliran dana tersebut.
Lebih lanjut saksi Verdi menyatakan, uang yang diberikan atas perintah Mursini tersebut berasal dari 6 kegiatan yang ada di lingkungan Setdakab Kuansing tahun 2017.
Adapun rincian anggaran yakni kegiatan kunjungan kerja sebesar Rp 1,2 miliar, rapat koordinasi sebesar Rp 1,1 miliar dan kegiatan koordinasi pejabat daerah sebesar Rp 900 juta. Tiga kegiatan lain yang dianggarkan yakni kunjungan kerja sebesar Rp 725 juta, pengadaan makanan minuman Rp 1,9 miliar serta kegiatan dialog atau audiensi sebesar Rp 7,7 miliar. Total anggaran 6 kegiatan mencapai Rp 13 miliar.
Menurut Verdi, sebagian kegiatan tersebut fiktif,”Ada kegiatan fiktif dan ada yang tidak, Yang Mulia,” kata Verdi menjawab pertanyaan Majelis Hakim.red/rls
Baca berita sebelumnya :
1.Tipikor Di Kuansing,Jaksa Bacakan Dakwaan Mursini Dan Nama Bupati Andi Putra Disebut Dalam Surat Dakwaan
