Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan Uang Pengusaha Sembako Senilai Rp3,7 Milyar.

Pekanbaru,skinusantara.com
Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan Penggelapan yang merugikan pengusaha sembako sekitar Rp3,7 Milyar. Pelaku yang merupakan anak buahnya sendiri diduga bekerjasama dengan kelompok lain.

Saat konfrensi pers pada Rabu (9/9/2021) Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 374 atau 378 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 5tahun.

Ia menjelaskan korban bernama Sumarni alias Mimi pengusaha sembako UD Jaya Mandiri yang beralamat di Jl Dharma Bakti Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, sementara itu pelaku merupakan anak buahnya berinisial FT.

Dalam konferensi pers tersebut Kabid Humas didampingi direktur ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Kompol Ernis Sitinjak.

“Kasus penggelapan dana ini terkait barang-barang sembako dimana korban mulai mengetahui adanya kejahatan ini pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu. Ketika Supir UD Jaya Mandiri memberitahukan kepada korban tentang kecurigaannya terhadap pelaku perihal adanya orderannya fiktif yang dibuat FT”, ujar Narto.

Pada tanggal 23 Agustus 2021, FT mengorder sembako dari Gudang UD Jaya Mandiri atas pemesanan toko berinisial Jo yang mengaku dari Kabupaten Siak. Setelah sembako dimuat, FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang milik HD.

Kemudian 24 Agustus 2021, FT kembali mengorder sembako dari gudang UD Jaya Mandiri, yang juga atas pesanan dari Jo di Siak. Namun FT lagi-lagi menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang HD.

Karena curiga, suami korban, P Manurung, dan saudaranya, A Manurung, membuntuti mobil truk tersebut.

Ternyata gudang itu bukan di Kabupaten Siak melainkan di Jalan Riau. Disitu, mereka mendapati beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan sembako dari 3 (tiga) unit mobil pick up milik korban Sumarni ke dalam gudang milik HD.

Suami korban pun menyuruh para pekerja gudang untuk mengembalikan barang yang telah dibongkar ke dalam mobil kembali dan membawa barang-barang tersebut kembali ke gudang UD Jaya Mandiri.

FT mengaku, selama ini bekerja sama dengan HD untuk menjual barang-barang sembako milik UD Jaya Mandiri kepada HD dengan harga murah (dibawah harga modal, red) dan menyuruh supir UD Jaya Mandiri mengantarkan barang-barang sembako ke gudang HD, sesuai 46 faktur penjualan.

FT membuat faktur penjualan palsu agar pemilik UD Jaya Mandiri tidak mengetahui barang-barang sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga murah.

Ternyata FT tidak menyerahkan uang pembayaran barang-barang sembako sesuai 46 faktur penjualan sejumlah kurang lebih Rp3,4 Milyar kepada pemilik UD Jaya Mandiri. Ia justru menyuruh HD mengirimkan uang pembayaran barang-barang sembako itu ke rekening orang tuanya, berinisial NS.

FT mengaku menggunakan uang hasil pembayaran barang-barang sembako tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi ini ternyata sudah berlangsung sejak bulan Mei 2021 dimana HD, si pemilik gudang di Jalan Riau ini lah yang mengajak FT untuk bekerja sama menjualkan barang-barang sembako dari UD Jaya Mandiri kepada dirinya dengan harga murah dan membuat faktur barang fiktif dan akan dibayarkan secara bertahap kepada FT.

Diketahui, sejak bulan Mei 2021 hingga 24 Agustus 2021, FT telah membuat orderan fiktif sesuai 76 faktur penjualan agar dapat membawa barang-barang sembako dari gudang UD Jaya Mandiri. Lalu, menyuruh supir mengantarkannya ke gudang HD di Jalan Riau.

Untuk sebanyak 46 faktur pembelian tersebut, HD telah mengirimkan uang secara bertahap ke rekening NS, orang tua FT, yang totalnya kurang lebih sejumlah Rp1,4 Milyar selama periode 01 Juni 2021 sampai dengan 01 Agustus 2021.

“Barang Bukti yang kita amankan antara lain: Rekening Koran Bank BRI atas nama NS, Ibu FT. 76 Faktur Penjualan, 1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO, 2 (Dua) unit Handphone Merk OPPO, 2 (Dua) buah cincin emas dan 1 (Satu) buah gelang emas,” ujar Sunarto mengakhiri konferensi persnya.rls

Pos terkait