Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa KRISNA OLIVIA Als INA yang merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil/PNS pada kantor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dan terdakwa SALMAN ALFARISI HANAFI, S.E. BIN M. HANAFI MULUK sebagai Pegawai Negeri Sipil/PNS pada kantor Imigrasi Klas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Pantauan skinusantara.com,Jumat,17 September 2021,sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Salah seorang saksi bernama Wandri yang merupakan terpidana dan pernah menjadi biro jasa dalam pengurusan paspor mengatakan saya kenal dengan kedua terdakwa dan saya juga satu kampung Dengan suami terdakwa Krisna.
Dalam persidangan tampak saksi menjelaskan syarat syarat bagaimana cara untuk mendapatkan paspor dan memperpanjang paspor.
“Apabila ada orang minta bantu buat paspor ,saya daftarkan ke online ,kemudian saya suruh dia ke imigrasi untuk ambil nomor antri,”terang Wandri.
Selanjutnya saksi Wandri menjelaskan bahwa ia ada menghubungi terdakwa dan meminta nomor rekening terdakwa kemudian terdakwa juga mengirim nomor rekeningnya ke saksi.
“Apabila saya ada rejeki dalam pengurusan paspor,maka itu saya minta nomor rekening mereka,”sebut Wandri dalam persidangan.
Majelis Hakim sempat menanyakan ke saksi,untuk apa anda kirim uang ke Krisna sebanyak 33 kali ?,dijawab saksi hanya untuk berbagi rejeki,namun sepertinya jawaban saksi berbelit belit,akhirnya Majelis Hakim mengatan,”Anda tadi sudah disumpah dibawah kitab suci Alquran,” dan akhirnya saksi mengakui pengiriman itu terkait pengurusan paspor.red
Baca berita sebelumnya : Jaksa Bacakan Dakwaan,Dua Terdakwa Pegawai Imigarasi Pekanbaru
