Usai Beli Sabu,,’AY’ Langsung Kena Ciduk Polsek Medan Kota

Medan,skinusantara.com
Team Reskrim Polsek Medan Kota telah meringkus pria tersangka pecandu narkotika jenis sabu-sabu, dalam penangkapan pada tanggal Sabtu 04 September 2021 sekira pukul 15:00 wib, berlokasi Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titi Kuning Kec Medan Johor

Adapun tersangka Inisial AY (44) tahun warga perumahan Putri Deli, Kec. Namorambe, Kab.Deli Serdang.

Menurut Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SH, melalui Kanitreskrim Iptu Pol Rambe, mengungkapkan
pada hari Sabtu tanggal 04 september 2021 sekira pukul 15.00 wib, petugas atas dasar mendapat dari informasi, bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor, Jum’at (17/09/21) press release pada awak media.

Sambung-nya Kanit Reskrim, “Lalu setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut, sesampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titi Kuning Kec. Medan Johor, saat itu petugas melihat tersangka lagi melaju mengendarai sepeda motornya.

Kemudian petugas Team Reskrim Polsek Medan Kota memberhentikan, saat tersangka berhenti Team petugas melakukan penggeledahan, lalu didalam mulut tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu.

Lanjutnya petugas melakukan interogasi, tersangka telah mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut miliknya, Yang dibelinya dengan harga Rp.70 ribu di Jalan Sakti lubis Gang. Rel, dari seorang laki laki yg tidak dikenalnya, dalam pengakuan tersangka sabu tersebut, maksudnya untuk dipakainya sendiri. “pungkas Kanit Iptu Pol Rambe

Kemudian tersangka inisial AY di bawa petugas Reskrim ke mako Polsek Medan Area bersama barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor, guna diproses pemeriksaan lebih lanjutnya.

Maka dengan itu tersangka inisial AY dikenakan Pasal 112 ayat-1 dari UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.indra

Pos terkait