Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara Wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru antara Fernando selaku Penggugat dan Budi Dermawan selaku Tergugat terkait Fasum di Perumahan Villa Karya Bakti Housing beberapa waktu yang lalu,dimana perkara nya telah putus di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru pada Rabu,8 September 2021.
Dari salah satu putusan Majelis Hakim Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Surat Perjanjian No. 170-14/DPRD-KOMISI IV/043/2020 tertanggal 20 Oktober 2020.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com dimana surat perjanjian dengan No. 170-14/DPRD-KOMISI IV/043/2020 tertanggal 20 Oktober 2020 yang Berlogo dan Kop Surat Dprd Kota Pekanbaru serta ditandatangani oleh Ketua Komisi IV sebagai saksi,namun tidak berstempel,antara Budi Dermawan selaku pengembang Komplek Villa Karya Bakti Housing dengan Fernando dan Salim selaku perwakilan masyarakat Komplek Villa Karya Bakti Housing.
Atas surat perjanjian dan hasil putusan dari Majelis Hakim tersebut,awak media ini sudah beberapa kali menghubungi Ketua Komisi IV Dprd Kota Pekanbaru via WhatsAPP maupun telpon,namun sangat disayangkan sampai berita ini ditayangkan ,belum mendapatkan informasi dari Ketua Komisi IV Dprd Kota Pekanbaru.red
Baca berita sebelumnya :
1 Gegara Fasum Di Perumahan Villa Karya Bakti Housing,Warga Gugat Budi Dermawan
2.Perkara Gugatan Fasum Di Perum Villa Karya Bakti Housing,Gugatan Penggugat Ditolak
