Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa MD. RIZAL, S.pd, M.pd Bin ABBAS BINU (Alm) selaku Plt Kadis PUPR Kab. Pelalawan sejak tanggal 15 Juli 2020 bersama-sama dengan terdakwa Tengku Pirda Als Ajo Bin Tengku Zulkifli selaku Operator Alat Berat Cat Long Am, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan pada Januari 2020 tentang Pengangkatan pegawai tidak tetap petugas operasional dan perlengkapan alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR,Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020.
Pantauan skinusantara.com,Senin,11 Oktober 2021,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU kepada kedua terdakwa.
Pada tuntutan nya JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,sebagai mana diatur dan diamcam pidana pasal 10 huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama masa tahanan dan Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsider 6 Bulan.red
Baca berita sebelumnya :
1.Sidang Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan,Ditunda
2.Jaksa Bacakan Dakwaan Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan
3.Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan,Jaksa Tetap Pada Dakwaan
4.Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan,Saksi Hariman : Pekerjaan kami dirusak dan ada bekas escapator
5.Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan,Eks Ajudan Bupati Dan Inspektorat Jadi Saksi Dipersidangan
6.Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan,Saksi Ahli : Ada goresan alat berat yang masih nampak oleh mata saya
