Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,11 Oktober 2021 dengan terdakwa AFRIZAL, ST Bin BAHARUDIN (Alm) dalam perkara Penyimpangan Dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dedi Kuswara, selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Pada tuntutannya JPU menyatakan bahwa terdakwa Afrizal,ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ditambah UU RI No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 Thn 1999 Jo pasal 64 ayat 1.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 Tahun dikurangi masa tahanan.Denda Rp 300 juta subsider 3 Bulan.Membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 Milar subsider 4 Tahun.red
Baca berita sebelumnya :
1. JPU Bacakan Dakwaan Terdakwa Afrizal,Dalam Perkara BUMD PD Pelalawan
2. JPU Tanggapi Dingin Eksepsi PH Terdakwa Afrizal Dalam Perkara BUMD PD Kab Pelalawan
3. Saksi Dewas Dalam Persidangan : BUMD Pelalawan itu kewenangan inspektorat
4.Tipikor BUMD PD Pelalawan Hadirkan Mantan Direktur Sebagai Saksi
