Pekanbaru,skinusantara.com
Tindak pidana penganiayaan yang terjadi disalah satu Rumah Makan/RM Ayam Remuk Pak Tisto yang beralamat di Jln SM Amin/Tabek Gadang Kota Pekanbaru,dimana korban maupun pelaku merupakan sesama karyawan di Rumah Makan tersebut.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com dari Kuasa Hukum pelapor bahwa kejadian ini sudah dilaporkan kepihak yang berwajib atau Kepolisian Sektor/Polsek Tampan.
“Iya kita sudah laporkan hal ini.Sebagai pelapor adalah ‘DRM’ berjenis kelamin perempuan,bahkan baru berusia 16 Tahun dan terlapor inisial ‘ID’ berjenis kelamin laki- laki,”sebut Pogos,SH salah seorang Kuasa Hukum Pelapor dari kantor Hukum
PP LAW FIRM,Selasa,26 Oktober 2021.
lebih lanjut Kuasa Hukum pelapor menjelaskan kronologis peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut berawal dari percakapan grub sesama karyawan,perihal pemakaian cup,si pelaku menyampaikan didalam grub bahwa itu ‘DRM’ yang memakai cup,sehingga terjadi jawab menjawab dan bantahan,sehingga sipelaku ‘ID’ mengajak korban bertemu dibelakang/dapur, pada saat pelaku bertemu korban didapur,pelaku langsung memiting leher korban dan selanjutnya membenturkan kepala korban kedinding/tembok berulang-ulang.
“Kemudian pada malam harinya korban melaporkan pelaku Kepolsek Tampan, didampingi orang tua korban dan Tim Kuasa Hukumnya,”sebut Pogos.
Namun sangat disayangkan,menurut
Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa lambannya tindak lanjut laporan mereka di Polsek Tampan.
“Kami selaku Kuasa Hukum korban sangat menyayangkan lambatnya tindak lanjut atas laporan penganiayaan yang dialami klien kami di Polsek Tampan.Sudah hampir 2 bulan terlapor belum juga dipanggil atau dilakukan penangkapan.Apalagi laporan ini jelas kriminal murni bukan delik aduan,” ungkap Maturidi, S.H selaku Ketua Tim Kuasa Hukum pelapor.red












