Kalteng,skinusantara.com.Jaksa Agung RI Burhanuddin, melakukan Kunjungan Kerja/Kunker di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto pada tanggal 28 dan 29 Oktober 2021.
Dalam kunjungan kerjanya Jaksa Agung memberikan pengarahan di Aula Kantor yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng,Wakil Kakejati serta para pejabat utama Kejati maupun Kejari yang tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut beliau-red menyampaikan bahwa kunjungan kerja merupakan perjalanan dinas yang wajib dilakukan oleh pimpinan untuk memastikan dan mengawasi kinerja satuan kerja di bawahnya, oleh sebab itu tata cara atau protokoler perjalanan dinas telah diatur dalam Pasal 116 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI.
“Pada pokoknya peraturan tersebut menghendaki penyambutan yang sederhana dan sewajarnya, tidak perlu dilakukan dengan hal-hal yang bersifat seremonial berlebihan seperti pengalungan bunga, tarian penyambutan dan lain sebagainya. Maka dari itu saya minta kepada Kajati untuk memedomani aturan yang ada dalam melaksanakan kunjungan kerja ke daerah sebagaimana telah saya contohkan dalam setiap perjalanan dinas,” ujar Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung juga tidak ingin kedatangannya di Kalimantan Tengah dengan membebani daerah yang dikunjunginya, sehingga memaksakan diri untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan mempertaruhkan integritas dan mengarah pada perbuatan tercela.
Perlu diketahui bahwa salah satu agenda utama Jaksa Agung adalah memulihkan marwah Kejaksaan, dan salah satu faktor utamanya adalah dengan meningkatkan integritas.rls












