Pekanbaru,skinusantara.com.BRI Unit Minas kalah dalam gugatan perdata di PN Pekanbaru,hal ini terjadi disebabkan tidak dikembalikannya dua buah agunan atas pinjaman nasabah di BRI Minas, berujung pada sengketa perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru,Selasa, (9/11/2021) dengan menyatakan Tergugat (BRI Minas) telah melakukan wan prestasi atau ingkar janji dan menghukum Tergugat (BRI Minas) mengembalikan 2 (buah) agunan berupa SKGR bidang lahan sawit kepada Para Penggugat (Ester Dina dan Ifni Sriulina Tarigan).
Perkara perdata ini berawal dari pinjaman di Bank BRI yang diajukan Para Penggugat (Ester Dina dan almarhum suaminya Johanes Pasti Jaya Tarigan) sebesar Rp 99.000.000 dengan mengagunkan 2 (buah) SKGR atas lahan sawit milik Para Penggugat yang berada di Minas Barat dengan total luas lebih kurang 4 Ha di Bank BRI Minas Kabupaten Siak.
Namun, karena Para Penggugat ada urusan keluarga di Medan, kemudian Para Penggugat meminta pihak pihak lain (Martin Sitorus) untuk melakukan cicilan kepada Bank BRI Unit Minas dengan mengambil hasil penghasilan buah sawit milik Para Penggugat.
“Bukannya dilakukan cicilan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati Para Penggugat dengan BRI Unit Minas, ternyata tanpa sepengetahuan Para Penggugat pinjaman dilunasi sebelum jangka waktu pinjaman selesai,” ungkap Elvan Sembiring dari Kantor Hukum Sembiring dan Bangun Law Firm yang menjadi kuasa hukum Para Penggugat kepada skinusantara.com.
Seiring dengan waktu, sekitar tahun 2019, Para Penggugat kembali ke Minas dan meminta kepada BRI Unit Minas untuk mengembalikan agunan yang menjadi miliknya. Saat mempertanyakan dan meminta agunan kepada BRI Unit Minas, ternyata BRI Unit Minas menyampaikan secara lisan agunan telah diberikan kepada Martin Sitorus karena pinjaman dilunasi oleh Martin Sitorus.
“Tindakan BRI Unit Minas jelas dan tegas bertentangan dengan hukum dan merugikan klien kami,” ujar Elvan.
Tidak terima karena agunan yang menjadi miliknya diserahkan kepada pihak lain oleh BRI Unit Minas, Ester Dina dan salah satu anaknya mengajukan gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register perkara Nomor 111/Pdt.G/2021/PN.Pbr.
Berdasarkan hasil persidangan yang telah berjalan sejak Maret 2021, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan perkara ini dengan menyatakan BRI Unit Minas telah melakukan wan prestasi, menyatakan 2 (dua) agunan berupa SKGR adalah sah milik Para Penggugat, Menghukum BRI Unit Minas mengembalikan agunan kepada Para Penggugat, Menghukum BRI Unit Minas membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1 jt/hari setiap keterlambatan menjalakan putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan Menghukum BRI Unit Minas membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Ester Dina selaku salah satu Penggugat dan beberapa orang lainnya pernah dijadikan Tersangka oleh Kepolisian Resort Siak atas dugaan pencurian buah sawit dan telah dilakukan penahanan selama proses penyidikan.
“Tapi, untuk perkara pidana ini tidak diterima pelimpahannya oleh Kejaksaan Negeri/Kejari Siak karena masih adanya sengketa keperdataan yang harus diselesaikan sehingga klien kami lepas demi hukum dari tahanan Polres Siak,” jelas Elvan usai memenangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada awak media.red
