Majelis Hakim Vonis Jumadiyono (Eks Kasubag Keuangan) 4 Tahun Penjara

jumadiyono
Pekanbaru,skinusantara.com.Perkara tindak pidana korupsi atas nama JUMADIYONO, S.Sos selaku Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis tahun 2018 dan 2019 kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,8 November 2021.

Informasi yang diperoleh skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dedi Kuswara selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Jumadiyono telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana di dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 31Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Menjatuhkan pidana penjara kepada Jumadiyono selama 4 Tahun,denda Rp 200 juta subsider 2 Bulan Kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 924.022.080 subsider 2 Tahun penjara.

Untuk diketahui pada agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Siak beberapa waktu yang lalu menuntut terdakwa JUMADIYONO, S.Sos dengan 5 Tahun 6 Bulan Penjara.Denda Rp 300 juta Subsider 4 Bulan dan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.173.966.755 Subsider 3 Tahun Penjara.Terfakwa juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 50 juta.red

Baca berita sebelumnya :
Eks Mantan Kasubag Keuangan Kecamatan Kandis Siak,Dituntut 5,5 Tahun

 

Pos terkait