Tipikor Kota Dumai,Saksi Ahli : Walaupun kegiatan itu ada,namun di dalam Permendagri no 13 Thn 2006,tidak dibenarkan membelanjakan yang tidak sesuai DPA

SAKSI AHLI
Pekanbaru,skinusantara.com.Sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa ZULFADLI,S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dan BUSTAMAM BIN H. ITAN selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,15 November 2021.

Informasi yang diperoleh skinusantara.com diantaranya :
1.Bahwa pada akhir Nopember 2017 terdakwa dipanggil oleh Camat Sdr. (Alm) Syamsir yang menanyakan Sisa anggaran SPPD yang belum dipergunakan, kemudian terdakwa menyampaikan masih terdapat sisa anggaran sebesar + Rp 45 juta kemudian keesokan harinya Sdr. (Alm) Syamsir mengumpulkan terdakwa, saksi Bustamam, saksi Suhaidi, saksi Ahmad Fauzi dan saksi Roswelly selanjutnya Sdr. (Alm) Syamsir membentuk tiga kelompok perjalanan Dinas hal ini dilakukan hanya untuk melakukan penyerapan sisa anggaran perjalanan dinas.

2.Bahwa selain perjalanan dinas yang tidak dilakukan (fiktif) sebagaimana tersebut diatas, terdapat juga bukti pertanggungjawab perjalanan dinas yang dipalsukan (fiktif) dimana hal tersebut terdapat dalam bukti pertanggungjawaban pada SPPD a.n. Drs. Suhaidi dan a.n. Ahmad Fauzi, kemudian terhadap tiga kelompok perjalanan dinas tersebut diatas terdakwa selaku bendahara pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur,Kota Dumai melakukan pencairan dana selanjutnya menyerahkan sebagian uang SPPD sesuai dengan nama yang tercantum yang setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara, sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 14 Desember 2020 oleh Inspektorat Daerah Kota Dumai.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Zulfadly selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengar keterangan saksi Ahli dari Inspektorat Kota Dumai.

Saksi Ahli dari Inspektorat Kota Dumai mengatakan dalam persidangan bahwa dalam perkara ini mereka menggunakan tiga metode.

“Kami gunakan tiga metode dalam pemeriksaan perkara ini dan dari 99 SPJ tidak semua menjadi temuan dan juga kerugian negaranya,”ucap Amri selaku Saksi Ahli menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Lebih lanjut Saksi Ahli menerangkan terkait honorarium pembayaran kader posyandu, digunakan metode harga wajar dan dari selisih itu yang dianggap ada kerugian negaranya.

“Kami juga memanggil kader posyandu dan mereka akui terima setengah nya,”terang saksi ahli sambil menunjukkan bukti hasil pemeriksaan kepada Majelis Hakim.

Salah seorang JPU menanyakan kepada Saksi Ahli perihal hadiah dalam kegiatan belanja pada kegiatan PKK dan dijawab Saksi Ahli,”Walaupun kegiatan itu ada,namun di dalam Permendagri no 13 Thn 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah dimana tidak dibenarkan membelanjakan yang tidak sesuai DPA,”Jelas Amri selaku Saksi Ahli dalam ruang persidangan.red

Pos terkait