Pekanbaru,skinusantara.com – Persidangan perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan kasus ‘Jatah Premen’ kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis, 21 Mei 2026.
Persidangan ini mengadili tiga terdakwa utama, yakni Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif), M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau), serta Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).
Agenda utama sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama. Di tengah jalannya persidangan, Delta menyampaikan petuah bijak yang ditujukan bagi seluruh jajaran Pemerintahan Daerah, baik di tingkat Provinsi, Kota, maupun Kabupaten.
Berdasarkan keterangan para saksi yang telah didengarnya, ia menyoroti praktik pemberian uang kepada Instansi Vertikal dalam perkara ini.
Menurutnya, praktik inilah yang menjerumuskan para pemimpin daerah ke dalam tindak pidana korupsi karena telah melakukan kesalahan besar dalam mengelola keuangan daerah.
“Instansi Vertikal itu sebenarnya sudah mendapatkan anggaran langsung dari negara. Seharusnya tidak perlu lagi dibantu menggunakan dana APBD. Jika tetap dibantu, dampaknya justru merugikan daerah sendiri,”ucap Delta Tamtama.
Tambahnya bagaimana mungkin anda bisa memajukan daerah jika anggaran pendapatan dan belanja daerah dipakai untuk memberi bantuan kepada instansi Vertikal.
“Dana APBD itu pergunakan untuk kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat.Bahkan setahu saya KPK sudah berulang kali memberikan informasi tentang hal itu di media,”tegas Delta Tamtama di ruang sidang, mengingatkan.red
