Walau Indra Agus Lukman Bebas Di PN Pekanbaru,Kejari Kuansing Akan Tentukan Sikap 7 Hari Kedepan 

indra agus lukman
Pekanbaru,skinusantara.com.Walau Indra Agus Lukman Bebas Di PN Pekanbaru,Kejari Kuansing akan tentukan sikap 7 hari kedepan,hal ini disampaikan Hadiman usai sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa INDRA AGUS LUKMAN, AP.,M.Si Bin LUKMAN  Eks Kapala Dinas ESDM Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,18 September 2021.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim membebaskan terdakwa Indra Agus Lukman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU dan membebaskan terdakwa dari rumah tahanan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut,Hadiman mengatakan kepada awak media ini akan melakukan pikir-pikir

“Kami akan pelajari dulu putusan sela dari Mejelis hakim dan kamipun belum menerima putusan sela tersebut,karena kami punya waktu pikir-pikir selama 7 hari kedepan.Apakah akan melakukan perlawanan/Verzet ke PT Pekanbaru atau langsung mengeluarkan Sprindik baru,”ucap Hadiman selaku Kejari Kuansing saat dihubungi awak media ini.

Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh skinusantara com,perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara  diantaranya :

Bahwa setelah rangkaian kegiatan yang meliputi pengusulan calon Bendahara pengeluaran, nama-nama  Penjabat Pembuat Komitmen  (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tim pelaksana kegiatan , dan  nama-nama   peserta  sub  kegiatan workshop/bimtek    pembinaan   bidang pertambangan selesai  dilakukan   lalu    terdakwa Indra Agus Lukman Bin   Lukman   selaku  Kepala Dinas   ESDM   Kabupaten Kuantan Singingi dan selaku PPK mengambil kebijakan  untuk  melaksanakan   kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselarasi  kedalam tatacara pengadaan secara Swakelola tanpa melalui mekanisme perencanaan umum pengadaan terlebih dahulu.

Bahwa dengan tidak dimasukannya kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan  dan akselerasi kedalam perencanaan umum pengadaan maka dalam teknis pelaksanaan kegiatan tidak ada kebijakan tertulis yang mengatur perihal  petunjuk oprasional kegiatan  (POK) yang dituangkan  dalam bentuk kerangka Acuan kerja (KAK)  sebagai dasar pendukung pelaksanaan kegiatan, sehingga pelaksanaanya hanya berpedoman pada Dokumen DPA  SKPD  Dinas ESDM kabupaten kuantan singingi yang bersifat umum antara lain berisi perjabaran tentang input, output, indikator dan target kerja kegiatan.

Bahwa yang menjadi masukan atau input kegiatan dalam  DPA SKPD Dinas ESDM  kabupaten kuantan singingi yaitu tersedianya anggaran sebesar Rp.450 juta dengan rincian sebesar Rp 100 juta untuk    biaya   sub    kegiatan   workshop/bimtek  pembinaan   bidang    pertambangan  dan  sebesar  Rp. 350 juta untuk  biaya  sub  kegiatan  akselerasi  workshop/bimtek  pembinaan bidang pertambangan.

Bahwa   adapun  keluaran  atau  output  kegiatan  dalam  DPA  SKPD  dinas  ESDM  Kabupaten Kuantan Singingi  adalah terlaksanannya 2  jenis  kegiatan  antara  lain  sub  kegiatan   akselerasi  workshop/bimtek   pembinaan   bidang    pertambangan,  dengan   rincian   untuk  sub   kegiatan   workshop/bimtek  pembinaan   bidang   pertambangan  dilaksanakan  selama   5  hari  dalam  bentuk  pemberian materi oleh 4 orang Instruktur dengan masing-masing instruktur memberikan materi selama 8 jam perhari   sedangkan   untuk  sub kegiantan   akselerasi   workshop/bimtek  pembinaan   bidang   pertambangan   tidak  dirincikan   secara   jelas  bagaimana bentuk kegiatan dan jenis pelaksanaanya.

Bahwa adapun capaian kinerja atau Indikator  kegiatan dalam DPA SKPD Dinas ESDM  Kabupaten    Kuantan    Singingi    yaitu   meningkatnya    wawasan   aparatur  dibidang pertambangan dengan target sebanyak 20  orang.

Bahwa   dengan  tidak  adannya   kerangka acuan  kerja  pelaksanaan  kegiatan  workshop/bimtek  pembinaan  bidang  pertambangan  dan  akselerasi maka  selebihnya  kegiatan  dilaksanakan  berdasarkan  kebijakan-kebijakan yang  disampaikan  secara  lisan  oleh  terdakwa  Indra  Agus  Lukman Bin Lukman  selaku Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2013 dan selaku PPK Kepada  saksi  Ariyandi,   ST   Bin  Ali  Aman selaku  PPTK  dan  saksi Edisman  Bin  Tazaruddin selaku  bendahara  pengeluaran.red

Pos terkait