Pekanbaru,skinusantara.com.Walau Indra Agus Lukman Bebas Di PN Pekanbaru,Kejari Kuansing akan tentukan sikap 7 hari kedepan,hal ini disampaikan Hadiman usai sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa INDRA AGUS LUKMAN, AP.,M.Si Bin LUKMAN Eks Kapala Dinas ESDM Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,18 September 2021.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim membebaskan terdakwa Indra Agus Lukman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU dan membebaskan terdakwa dari rumah tahanan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut,Hadiman mengatakan kepada awak media ini akan melakukan pikir-pikir
“Kami akan pelajari dulu putusan sela dari Mejelis hakim dan kamipun belum menerima putusan sela tersebut,karena kami punya waktu pikir-pikir selama 7 hari kedepan.Apakah akan melakukan perlawanan/Verzet ke PT Pekanbaru atau langsung mengeluarkan Sprindik baru,”ucap Hadiman selaku Kejari Kuansing saat dihubungi awak media ini.
Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh skinusantara com,perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara diantaranya :
Bahwa setelah rangkaian kegiatan yang meliputi pengusulan calon Bendahara pengeluaran, nama-nama Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tim pelaksana kegiatan , dan nama-nama peserta sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan selesai dilakukan lalu terdakwa Indra Agus Lukman Bin Lukman selaku Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi dan selaku PPK mengambil kebijakan untuk melaksanakan kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselarasi kedalam tatacara pengadaan secara Swakelola tanpa melalui mekanisme perencanaan umum pengadaan terlebih dahulu.
Bahwa dengan tidak dimasukannya kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselerasi kedalam perencanaan umum pengadaan maka dalam teknis pelaksanaan kegiatan tidak ada kebijakan tertulis yang mengatur perihal petunjuk oprasional kegiatan (POK) yang dituangkan dalam bentuk kerangka Acuan kerja (KAK) sebagai dasar pendukung pelaksanaan kegiatan, sehingga pelaksanaanya hanya berpedoman pada Dokumen DPA SKPD Dinas ESDM kabupaten kuantan singingi yang bersifat umum antara lain berisi perjabaran tentang input, output, indikator dan target kerja kegiatan.
Bahwa yang menjadi masukan atau input kegiatan dalam DPA SKPD Dinas ESDM kabupaten kuantan singingi yaitu tersedianya anggaran sebesar Rp.450 juta dengan rincian sebesar Rp 100 juta untuk biaya sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan sebesar Rp. 350 juta untuk biaya sub kegiatan akselerasi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan.
Bahwa adapun keluaran atau output kegiatan dalam DPA SKPD dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi adalah terlaksanannya 2 jenis kegiatan antara lain sub kegiatan akselerasi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan, dengan rincian untuk sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dilaksanakan selama 5 hari dalam bentuk pemberian materi oleh 4 orang Instruktur dengan masing-masing instruktur memberikan materi selama 8 jam perhari sedangkan untuk sub kegiantan akselerasi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan tidak dirincikan secara jelas bagaimana bentuk kegiatan dan jenis pelaksanaanya.
Bahwa adapun capaian kinerja atau Indikator kegiatan dalam DPA SKPD Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi yaitu meningkatnya wawasan aparatur dibidang pertambangan dengan target sebanyak 20 orang.
Bahwa dengan tidak adannya kerangka acuan kerja pelaksanaan kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselerasi maka selebihnya kegiatan dilaksanakan berdasarkan kebijakan-kebijakan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa Indra Agus Lukman Bin Lukman selaku Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2013 dan selaku PPK Kepada saksi Ariyandi, ST Bin Ali Aman selaku PPTK dan saksi Edisman Bin Tazaruddin selaku bendahara pengeluaran.red
