Perkara Tipikor Desa Air Putih -Inhu,Kaur Keuangan : Segala sesuatu dalam kegiatan Kades yang membelanjakan tanpa memberikan bukti

desa air putih
Pekanbaru,skinusantara.com.Perkara Tipikor Desa Air Putih -Inhu,Kaur Keuangan sebut segala sesuatu dalam kegiatan Kades yang membelanjakan tanpa memberikan bukti,hal ini disampaikan dalam sidang tindak pidana korupsi atas nama TURSIWAN Bin KASMADI selaku Kepala Desa Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kab. Indragiri Hulu T.A 2019,kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,19 September 2021.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Zulfadly selaku Hakim Katua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Saksi yang hadir diantaranya,Susi Sundari,
Abdul Mutaqin,Rusli dan Setyo Winarmo.

Saksi Sundari selaku Kaur Keuangan Kantor Desa Air Putih menjelaskan bahwa dirinya diangkat pada Tahun 2018 dan mengenai perencanaan kegiatan disusun oleh perangkat Desa Air Putih melalui musyawarah.

“Yang menyusun perencanaan adalah Sekertaris,Kaur keuangan,Kasi perencanaan serta pendamping desa,”sebut Kaur keuangan Desa Air Putih,Kabupaten Inhu.

Saat ditanya Maejlis Hakim,apakah semua kegiatan terlaksana,dijawab oleh saksi Susi semua terlaksana.

“Kalau semua kegiatan terlaksana dengan baik,kenapa Kades nya bisa menjadi terdakwa,”celetuk salah seorang Majelis Hakim kepada saksi Susi yang tampak terdiam.

Bahkan saksi Susi dalam persidangan mengungkapkan tofuksi dalam melaksanakan kegiatan tidak berjalan,karena semua kegiatan dikerjakan oleh kepala desa.

“Segala sesuatu dalam kegiatan Kades yang membelanjakan tanpa memberikan bukti belanja kepada saya.Saya hanya disuruh untuk membuat kwitansi dan meminta kwitansi kosong ke toko-toko,”terang Susi selaku Kaur Keuangan dihadapan Majelis Hakim.red

Pos terkait