Pekanbaru,skinusantara.com. Fakultas Hukum Unilak Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Pelaku UMKM.Universitas Lancang Kuning/Unilak Riau memberikan penyuluhan hukum kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Selasa (30/10/2021), agar pelaku UMKM mengetahui bagaimana kepatutan mengenai kemitraan berusaha serta mendapatkan modal dan fasilatas sarana prasarana untuk meningkatkan usaha.
Kegiatan Fakultas Hukum Unilak tersebut dilakukan di aula Kantor Kecamatan Sail, dari Pantauan skinusantara.com terlihat hadir dalam acara tersebut Camat Sail,pelaku UMKM,perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),serta perwakilan pihak instansi terkait.
“Dalam melakukan penyuluhan ini kami berfokus pada pemberdayaan pelaku Kuliner karena Pekanbaru dikenal sebagai UMKM yang banyak berbasis kuliner,” kata Ardiansyah dalam memberikan materi penyuluhan.
Ia mengatakan, keterkaitan dengan masalah hukum pelaku UMKM bisa dikenakan sanksi jika mereka malakukan manipulasi data dalam mengajukan bantuan untuk modal usaha sarana dan prasarana.
“Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan modal atau sarana dan prasarana, jika dilanggar seperti memalsukan data maka ada sanksi pidananya, maka itu kami hadir memberikan penyuluhan dan mensosialisasikan perda tentang pemberdayaan UMKM ” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya penyuluhan ini pelaku UMKM di Kota Pekanbaru tercerahkan tentang bagaimana cara mereka mendapatkan tambahan modal usahanya.
Semantara itu Penyuluh lainnya Yeni Triana menyampaikan, selain melakukan penyuluhan dan sosialisasi perda, pihaknya juga hadir untuk memberikan pemahaman dan mediasi agar tidak terjadi gesekan antar pelaku UMKM.
“Biasanya antar pelaku UMKM juga terjadi gesekan seperti rebutan tempat atau pelanggan, semoga dengan adanya penyuluhan ini UMKM kita berjalan lancar dan aman” ujarnya.mul
