Pekanbaru,skinusantara.com.Jaksa tuntut Rizaldi 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam perkara APBDes Desa Segamai-Pelalawan Tahun anggaran 2019 dan 2020,hal ini dinyatakan Jaksa pada persidangan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa RIZALDI Als IZAL Bin KAHARUDDIN yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat 3 Desember 2021.

Sidang yang dipimpin oleh Zulfadly selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pelalawan.
Pada tuntutannya JPU Jumieko Andra
dan Jodi Valdano usai persidangan mengatakan kepada skinusantara.com dengan menyatakan :
1.Menyatakan Terdakwa RIZALDI Als IZAL Bin KAHARUDDIN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
2.Membebaskan Terdakwa RIZALDI Als IZAL Bin KAHARUDDIN dari dakwaan primair.
3.Menyatakan Terdakwa RIZALDI Als IZAL Bin KAHARUDDIN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidiair.
4.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZALDI Als IZAL Bin KAHARUDDIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
5.Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa RIZALDI Als IZAL Bin KAHARUDDIN, sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
6.Menghukum Terdakwa RIZALDI Als IZAL Bin KAHARUDDIN untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp.1.190.769.315,97 (Satu miliyar seratus sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus lima belas rupiah koma sembilan puluh tujuh sen) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan.
7.Menyatakan Barang Bukti Dikembalikan Kepada Pemerintahan Desa Segamai Melalui Sekretaris Desa Segamai.red












