Pekanbaru,skinusantara.com.Magister Hukum Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, Dr Yeni Triana SH, MH mengatakan masyarakat harus mengetahui dan mengerti tentang resiko dalam berinvestasi sehingga dapat meminimalisir kerugian-kerugian yang akan terjadi.
“Berbagai macam cara perusahaan investasi menawarkan investasi kepada masyarakat namun pemahaman terhadap resiko hukum kadangkala tidak dijelaskan dalam prospektus perusahaan investasi ketika menawarkannya kepada calon investor” ujar Dosen tetap Universitas Lancang Kuning itu, Sabtu (11/12/21).
Oleh karena itu lanjut dia, masyarakat perlu diberikan pemahaman terhadap resiko dalam investasi, masyarakat perlu tahu payung hukum dari investasi tersebut.
“Dasar hukum investasi diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, undang-undang ini menggantikan UU nomor 1 tahun 1967 dan UU no.6 tahun 1968” ujarnya.
Ia menjelaskan, investasi yaitu kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi maupun badan hukum dalam upaya untuk meningkatkan atau mempertahankan nilai modalnya, baik yang berbentuk uang cash (cash money), peralatan (equipment), aset tidak bergerak, hak atas kekayaan intelektual ataupun keahlian.
Resiko yaitu kemungkinan adanya hasil nyata dari suatu investasi yang dapat berbeda dari nilai yang diharapkan.
“Berbagai macam resiko yang ada seperti resiko bisnis, resiko financial, resiko daya beli, resiko bunga, resiko likuiditas dan resiko pasar,” ujarnya.
Pada umumnya, lanjut dia, semakin variabel atau lebar range maka kemungkinan nilai hasil dari suatu investasi semakin besar resikonya demikian juga sebaliknya.
“Investor harus berusaha meminimalisir resiko untuk mendapatkan tingkat hasil tertentu atau memaksimalkan hasil untuk untuk tingkat resiko tertentu,” ujarnya.mul
