Unilak Edukasi Masyarakat Tentang Kebijakan Dalam Pemberian Modal Serta Sarana Prasarana UMKM

unilak
Pekanbaru,skinusantara.com.Universitas Lancang Kuning (Unilak) memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah daerah dalam pemberian modal serta sarana prasarana untuk para pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM).

Magister Hukum Pascasarjana Universitas Lancang Kuning/Unilak,Dr.Adriansyah dalam materinya menyampaikan peraturan daerah Kota Pekanbaru nomor 2 tahun 2018 pasal 11 ayat (1), untuk memperoleh fasilitas perkuatan permodalan dan sarana prasarana UMKM wajib mengajukan permohonan tertulis kepada pelaksana pemberdayaan (satuan kerja yang membidangi) UMKM dan diketahui oleh pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan.

Surat keterangan domisili/tempat usaha yang diterbitkan kepala desa/lurah setempat, akta kelahiran, izin usaha/UMKM, NPWP, laporan keuangan sekurangnya dua tahun terakhir sesuai standar akuntansi yang berlaku, agunan, proposal usaha, dan profil UMKM.

Selanjutnya kata dia, pelaku UMKM mendapatkan perlindungan usaha sebagaimana dalam peraturan daerah Kota Pekanbaru nomor 2 tahun 2018 pasal 17 ayat (1) menyebutkan pemerintah daerah BUMN, BUMD, BUMD dan masyarakat wajib memberikan perlindungan usaha kepada UMKM di Pekanbaru. Pasal 17 ayat (2) perlindungan usaha sebagaiman dimaksud ayat (1) merupakan upaya yang diarahkan pada terjaminnya kelangsungan hidup UMKM.

“Pemerintah terus menggiatkan keberadaan UMKM, lebih kurang 98,88 persen bidang usaha UMKM dan produk UMKM bisa memberikan sumbangan 33 persen dari keseluruhan produk dalam negeri Indonesia,” ujarnya saat menyampaikan materi di aula kantor lurah Lembah Sari, pada Kamis (9/12/21).

Sementara itu, Lurah Lembah Sari Iit Syaifullah BB, S.Tp, M.Sy memberikan apresiasi kepada Magister Hukum Pascasarjana Unilak yang telah melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat Rumbai Timur.

Lurah Lembah Sari ini juga berharap kedepannya ada kegiatan serupa yang lebih detail menjelaskan tentang payung hukum oleh pakar-pakar hukum dari Unilak karena apapun kegiatan yang dilakukan oleh RT, RW dan Kelurahan semuanya bersangkutan dengan hukum.mul

Pos terkait