Pekanbaru,skinusantara.com.Penasehat Hukum/PH Donna Fitria banding atas Putusan Majelis Hakim 4 Thn Penjara,pada persidangan tindak pidana korupsi yang digelar 14 Desember 2021 yang lalu, dengan terdakwa Donna Fitria selaku Bendahara Pengeluaran Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013 – 2015.
Dimana pada pada putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua menyatakan bahwa terdakwa Donna Fitria secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam dakwaan pertama Subsidair dengan menghukum 4 Tahun penjara dan denda Rp 200 juta,subsider 2 Bulan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut,Penasehat Hukum/PH terdakwa Donna Fitria,Selasa,21 Desember 2021 mengatakan banding saat dihubungi skinusantara.com.
“Selaku Penasehat Hukum terdakwa,kami nyatakan banding,dimana pada dasarnya kami melihat bahwa terdakwa Donna Fitria tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.Karena apa yang dilakukan terdakwa hanya berdasarkan perintah atasan yang tidak bisa ditolak oleh terdakwa,”terang Elvan Sembiring selaku Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa.
Masih kata Elvan,terlebih lagi dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru jelas menyebutkan terdakwa tidak menikmati hasil.
“Yang menikmati hasil adalah atasan terdakwa Yan Prana Jaya yang juga telah diputus bersalah dalam tindak pidana korupsi di PN Pekanbaru,”ucap Elvan A Sembiring,CPLC,CPCLE.red












