Mursini Eks Bupati Kuansing Dituntut Jaksa 8,5 Tahun Penjara

mursini
Pekanbaru,skinusantara.com.Mursini Eks Bupati Kuansing Dituntut Jaksa 8,5 Tahun Penjara pada sidang tindak pidana korupsi dengan Terdakwa Drs. MURSINI, M.Si Bin NONYAN selaku Kepala Daerah atau Bupati kabupaten Kuantan Singingi periode tahun 2016 Sampai tahun 2021 yang di digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,20 Desember 2021.

Sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Informasi yang diperoleh skinusantara.com,pada tuntutannya JPU menyatakan :
1.Terdakwa DRS. H. MURSINI, M.Si Bin NONYAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Dakwaan KESATU, Primair , Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan KEDUA, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.

Dan KETIGA, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya yang telah disita oleh Jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti, maka harta benda terdakwa lainnya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dalam menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 4 (empat) tahun.red

Berita sebelumnya :
Tipikor Di Kuansing,Jaksa Bacakan Dakwaan Mursini Dan Nama Bupati Andi Putra Disebut Dalam Surat Dakwaan

Pos terkait