Pekanbaru,skinusantara.com – Investasi bodong dengan terdakwa Maryani,saksi dipersidangan banyak tidak tahu,hal ini terjadi pada perkara investasi bodong dengan terdakwa MARYANI selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT.Tiara Global Propertindo kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,31 Januari 2022.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum/PH terdakwa.
Salah seorang saksi yang merupakan karyawan terdakwa Maryani bagian admin support selama ini ia tidak mengetahui jabatan dari terdakwa Maryani di Picasa Grup.
“Saya tidak tahu jabatan Maryani,saya hanya tahu dia marketing freelance saja.Tugas saya sebagai admin hanya untuk proses formulir kemudian saya kirim ke kantor pusat,”jawab saksi Susan atas pertanyaan Jaksa Penuntut.
Kemudian Jaksa Penuntut menanyakan kepada saksi berapa jumlah nasabah dan saksi katakan ia tidak mengetahui nya.
Melanjutkan pertanyaan PH terdakwa,salah seorang Jaksa Penuntut mempertegas pertanyaan kepada saksi Susan,sejak kapan pembayaran kepada nasabah ini macet dan dijawab saksi,”Macetnya pada saat terjadinya Covid pada Tahun 2020,”ucap Susan dihadapan Majelis Hakim.red
