Pekanbaru,skinusantara.com – Korupsi jalan lingkar di Bengkalis,jaksa KPK bacakan dakwaan 2 terdakwa,pada sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa PETRUS EDY SUSANTO dan I KETUT SUARBAWA yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,2 Februari 2022.
Pantauan skinusantara com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dari KPK.

Untuk diketahui bahwa terdakwa I Ketut Suarbawa saat ini sedang menjalani masa hukuman yang telah diputus oleh PN Pekanbaru pada Tahun 2021 silam terkait perkara jembatan WFC di Kabupaten Kampar.
Pada dakwaannya JPU KPK menyampaikan dihadapan Majelis Hakim bahwa dakwaan kedua terdakwa sama dan akan dibacakan satu saja.

Pada dakwaannya Jaksa Penuntut menyatakan bahwa terdakwa bersama-sama dengan M. NASIR (Kepala Dinas merangkap Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bengkalis), dan bersama-sama dengan TIRTHA ADHI KAZMI (Pejabat Teknis Kegiatan/PPTK), I KETUT SUARBAWA (Manajer Wilayah 2 PT Wijaya Karya), FIRJAN TAUFA alias TOPAN (staf pemasaran / marketing PT Wijaya Karya) dan DIDIET HADIANTO (Project Manager PT Wika-Sumindo JO) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada sekitar bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Januari 2016 bertempat di kantor Dinas PU Kab. Bengkalis,Hotel Hawaii Pekanbaru, Hotel Menara Peninsula Jakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu dikarenakan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya serta peraturan pelaksanaannya, dalam proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Kab. Bengkalis TA 2013 – 2015 (multy years), memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp33.964.404.731,80 (tiga puluh tiga milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus empat ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah dan delapan puluh sen),

Memperkaya orang lain, yaitu M. NASIR (Kepala Dinas PU Kab. Bengkalis) sebesar Rp2.034.921.000,00 (dua milyar tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah), TIRTHA ADHI KAZMI sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), TARMIZI dan anggota tim Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K) sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), NGAWIDI dan anggota tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), MALIKI (Kasubag Keuangan) sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), ADY CANDRA (bendahara pengeluaran) sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), TAJUL MUDARIS dan tim Eskalasi Harga sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), serta memperkaya korporasi PT Wjaya Karya (PT Wika) sebesar Rp22.642.936.487,87 (dua puluh dua milyar enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah dan delapan puluh tujuh sen), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp59.696.762.219,67 (lima puluh sembilan milyar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan belas rupiah dan enam puluh tujuh sen) sebagaimana hasil audit yang dilakukan tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).red












