PHK Sepihak Grand Suka Hotel,Majelis Hakim Hukum Tergugat Bayar Hak Karyawan

sepihak

Pekanbaru,skinusantara.com PHK sepihak Grand Suka Hotel,Majelis Hakim hukum tergugat bayar hak karyawan pada sidang perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK massal yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,2 Februari 2022 ,antara Penggugat ROMI RAHADIAN,DKK melawan PT. SUKA SURYA INTERNUSA (GRAND SUKA HOTEL) selaku Tergugat.

Sidang yang dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.Pada putusan nya Majelis Hakim menyatakan :
1.Menolak eksepsi tergugat dengan mengabulkan gugatan para penggugat sebagian.
2.Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena tidak dibayarkannya Hak Para Penggugat berupa uang Service Charge.

3.Menghukum Tergugat untuk membayar Hak Para Penggugat dari Uang Servis Charge yang belum di bayarkan sebesar :
Romi Rahadian Rp. 15.584.174,-
Arnando Rp. 11.584.174,-
Ghiyats F. Ramadhan Rp. 11.584.174,-
Novrudianto Rp. 11.584.174,-
Muhammad Nur Rp. 13.584.174,-
Total Rp. 63.920.870,-

4.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Laporan Hasil bulanan dari uang service charge Periode April 2020 sampai dengan Oktober 2021.red

Baca berita sebelumnya :
1.Grand Suka Hotel/PT SSI PHK Karyawan,Akhirnya Sampai Meja Hijau
2.Perkara PHK,Romi Rahadian Dkk VS Grand Suka Hotel,Penggugat Ajukan Replik
3.Perkara PHK,Romi Rahadian Dkk VS Grand Suka Hotel,Saksi Penggugat Jelaskan Yang Mereka Alami
4.Perkara PHK,Romi Rahadian Dkk VS Grand Suka Hotel,Saksi Tergugat Tak Hadir Dipersidangan

 

Photo net

Pos terkait