Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara tipikor Sudarso,terdakwa sebut berikan Rp 1,2 M kepada Kakanwil BPN Riau pada sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,3 Februari 2022 yang lalu.
Sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Pantauan skinusantara.com,salah seorang saksi yang memberiketerangan adalah Kepala Kantor Pertanahan Nasional/Kakanwil BPN Riau M.Syahrir.
M.Syahrir menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK dasar dalam pembuatan HGU itu ada surat dari Dinas Perkebunan dan permintaan dari Kepala Desa.
Kemudian JPU menanyakan kepada saksi apa dasar hukum atau SOP di Kementrian,dijawab saksi perlunya dokumen atau dukungan,kembali ditanya JPU apakah yang di Kabupaten Kampar termasuk SK Bupati ?,”Termasuk,juga yang di Kuansing,”jawab Kakanwil Riau.
Atas jawaban saksi tersebut JPU menyentil M.Syahrir,”Anda tidak usah memutar mutar jawaban,”.
JPU juga tampak menerangkan kepada saksi hal ini kan sudah jelas dimana untuk perpanjangan HGU wajib ada plasma 20%.
‘Kenapa anda minta kebijakan rekomendasi dari Bupati,bukankah sudah ada dasar hukumnya,”tanya JPU dan dijawab saksi karena ini kewenangan Menteri.
Jawaban saksi di balas JPU,”Kalau ini rekomendasi kenapa anda yang urus,kan tinggal kirim aja Kementri,”terang JPU.
“Maka nya kalau anda tidak jujur,bingung jawabnya,”celetuk Jaksa Penuntut dihadapan Majelis Hakim.
Kembali JPU mempertegas pertanyaan kepada M.Syahrir apakah anda meminta dan menerima uang Rp 1,2 M dijawab saksi ia tidak ada menerima.
Keterangan saksi tidak ada menerima uang tersebut,dibantah oleh terdakwa,”Saya sudah serahkan uang tersebut Yang Mulia,”ungkap saksi dipersidangan.red
Simak vidionya dibawah ini :
Baca berita sebelumnya :
1.Perkara Tipikor Sudarso,Kabid BPN Riau : Ide rekomendasi ekspost pada saat rapat dipimpin oleh Kakanwil
2.Tipikor Sudarso,Saksi Indri Sebut Terdakwa Konsultasi Kepada Kakanwil BPN Riau
3.Tipikor Sudarso,Zulfadli Kadisbun Riau Disentil Majelis Hakim TIDUR
