Tipikor Jalan Lingkar Di Bengkalis,Saksi Sebut Adi Zulhami Berikan CD Berisi HVS

jalan

Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor jalan lingkar di Bengkalis,saksi sebut Adi Zulhami berikan CD berisi HVS pada sidang tindak pidana korupsi Jalan lingkar di Kabupaten Bengkalis atas nama terdakwa,1.I Ketut Suarbawa,2.Firzan Taufa,3.Didiet Hadianto,4.Tirtha Adhi Khazmi,5.Petrus Edy Susanto yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,16 Februari 2022.

Pantauan skinusantara com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.

Salah seorang saksi Budi Prakoso dengan jabatan Supervisor di PT.Wasco menceritakan bahwa ia kenal dengan Heru Kuncoro,”Pak Heru Kuncoro adalah atasan saya,”sebut Budi.

Masih kata Budi Parakoso saya pernah diajak Heru Kuncoro ke Kabupaten Bengkalis dengan membawa legalitas perusahaan,namun pada saat pertemuan itu saya tidak tahu apa yang dibahas.

Diakui Budi bahwa dirinya lah yang mendaftarkan PT.Wasco untuk ikut tender dalam pekerjaan jalan lingkar tersebut.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum/JPU menanyakan kepada saksi Budi,apakah kenal dengan Adi Zulhami dan dijawab saksi kenal,”Beliau sebagai sekertaris Pokja,”.

“Adi Zulhami datang ke hotel dan memberikan CD yang berisi HVS,kemudian saya berikan ke Pak Heru Kuncoro,”terang saksi dihadapan Majelis Hakim.red

Berita sebelumnya :
Korupsi Jalan Lingkar Bengkalis,Jaksa KPK Bacakan Dakwaan 2 Terdakwa

Pos terkait