Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor Sudarso,enam petinggi dan staff PT.AA jadi saksi dipersidangan,pada sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari/PT AA digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,17 Februari 2022.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi dari petinggi petinggi PT.AA.
Salah seorang saksi Sahlevi Andra dengan jabatan Kepala Kantor PT AA di Pekanbaru membenarkan ia yang memberikan uang kepada supir Eks Bupati Kaunsing/Andi Putra saat ditanya Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Saat sidang di skors salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU membenarkan kepada awak media ini terkait saksi yang dihadirkan adalah 6 orang petinggi maupun staff PT.AA
“Pada intinya mereka sudah mengakui Miliaran Rupiah untuk pengurusan HGU PT AA.Mengenai rinciannya ada yang tahu dan ada yang tidak tahu.Bagi yang tahu pada saat rapat ekspost ada yang diberikan kepada Bupati kuansing Andi Putra sebesar Rp 500 juta,”jelas Jaksa KPK.
Lebih lanjut JPU KPK ini menerangkan adanya pemberian Dolar Singapura kepada Kakanwil BPN Riau,tapi itu belum terkait dalam pokok perkara sidang pada hari ini dan akan kita dalami selanjutnya.
Masih kata Jaksa KPK terkait keterangan saksi yang berbeda signifikan tidak ada,cuma Fahmi staff legal sering mengatkan tidak tahu dan harus kami ingatkan di BAP nya dan ia mengakui pernah memberi dan menyerahkan amplop berisi uang.red
Berita sebelumnya :
1.Perkara Tipikor Sudarso,Kabid BPN Riau : Ide rekomendasi ekspost pada saat rapat dipimpin oleh Kakanwil
2.Tipikor Sudarso,Saksi Indri Sebut Terdakwa Konsultasi Kepada Kakanwil BPN Riau
3.Tipikor Sudarso,Zulfadli Kadisbun Riau Disentil Majelis Hakim
4.Perkara Tipikor Sudarso,Terdakwa Sebut Berikan Rp 1,2 M Kepada Kakanwil BPN Riau












