Pekanbaru,skinusantara.com -Korupsi oksigen RSUD Rokanhulu, dicecar Majelis Hakim,Kadiskes banyak tidak tahu,hal ini dikatakan saksi pada sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin 21 Februari 2022,dengan terdakwa SURATNO BIN MARTO SEMITO,Dr. FAISAL HARAHAP Bin.S.HARAHAP,ADIOS SUCIPTO Bin M.NASIR,NOVIL RAYKEL Bin FRANKIE.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Adapun ke tujuh saksi yang hadir :
1.Bambang Triono (Kadis Kesehatan Rohul)
2.Heri Naldi,ASN Pemkab Rohul
3.Febri Andersen,direktur PT.BBS
4.Saifullah,ASN RSUD Rohul
5.Nifsar Rahman, Pensiunan ASN di Rohul
6.Abdul Haris,ASN Setda Rohul
7.Andesmar,ASN Pemkab Rohul
Salah seorang saksi Bambang Triono yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokanhulu menjelaskan dihadapan Majelis Hakim,dimana pada saat itu,ia sebagai Plt Kepala RSUD Kab.Rohul.
Majelis Hakim pun menananyakan kepada Saksi Bambang selaku Kadis Kesehatan terkait Rencana Bisnis Anggaran tentang pembelian Gas dan dijawab saksi tidak ingat.
“Anda kan Kepala Dinas Kesehatan,anda harus tahu dari A -Z tentangi Dinas Kesehatan,kalau anda jawabnya tidak tahu,ngapain anda jadi Kepala Dinas,”celetuk Majelis Hakim sepertinya agak kesal dengan jawaban Kadis Kesehatan.red
Simak vidio keterangan Kadiskes Rohul dibawah ini :
Berita sebelumnya :
1.Korupsi Oksigen RSUD Rokanhulu,7 Saksi ASN Berikan Keterangan












