Pekanbaru,skinusantara.com -Tipikor Sudarso,dicecar JPU KPK uang Rp 500 juta,eks Bupati Kuansing sebut ‘MINJAM’ pada agenda sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari/PT AA digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,24 Februari 2022.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU
Salah seorang saksi yang bernama Andi Putra Eks Bupati Kuansing dalam persidangan mengatakan bahwa ia kenal dengan terdakwa Sudarso semenjak menjadi anggota Dprd Kabupaten Kuansing.

“Saya sering ketemu dengan terdakwa,terkait adanya undangan di salah satu hotel untuk ekspost,saya tahunya mendapat undangan dari Badan Pertanahan Nasional/BPN Riau,waktu itu saya tidak hadir dan yang hadir pada saat itu adalah Setda Kuansing Agus Mandar,”jawab Andi Putra atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Kembali JPU menanyakan kepada Andi Putra ,apa tujuan saksi menemui terdakwa dan dijawab saksi ia bertemu terdakwa untuk meminjam uang,karena ada kebutuhan mendesak,untuk membayar utang.
Atas jawaban saksi JPU menanggapi,”Anda bilang kebutuhan mendesak,tapi kenapa kok supir anda yang ambil uang sebesar Rp 500 juta,kemudian supir serahkan kepada Aan tukang kebun anda,setelah dua hari baru anda ambil dari Aan,”celetuk JPU
Masih tanya JPU bukankah anda memiliki 3 mobil (1 CRV,2 Hartov) dan dua rumah,bahkan punya brankas dirumah artinya anda punya banyak harta,kenapa anda harus meminjam dan dijawab saksi dengan nada sepertinya santai,”Saya meminjam karena merasa dekat dengan Sudarso,”.jawab Andi Putra dalam persidangan yang digelar secara online tersebut.red
Berita sebelumnya :
1.Perkara Tipikor Sudarso,Kabid BPN Riau : Ide rekomendasi ekspost pada saat rapat dipimpin oleh Kakanwil
2.Tipikor Sudarso,Saksi Indri Sebut Terdakwa Konsultasi Kepada Kakanwil BPN Riau
3.Tipikor Sudarso,Zulfadli Kadisbun Riau Disentil Majelis Hakim TIDUR
4.Perkara Tipikor Sudarso,Terdakwa Sebut Berikan Rp 1,2 M Kepada Kakanwil BPN Riau
5.Tipikor Sudarso,Enam Petinggi Dan Staff PT.AA Jadi Saksi Dipersidangan












