Tim Tabur Kejagung Dan Kejati Sulsel Berhasil Tangkap Buronan Investasi Bodong

kejagung

Sulsel,skinusantara.com – Tim Tabur Kejagung Dan Kejati Sulsel Berhasil Tangkap Buronan Investasi Bodong,Selasa,8 Maret 2022 di Jakarta.

Dimana sang buronan ‘YL’alias Yonanis Tandilangi berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, Terpidana YOHANIS TANDILANGI ALIAS TOTTI dinyatakan Bersalah melakukan Tindak Pidana “Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal” yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp. Rp.131.098.262.661,- (seratus tiga puluh satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah), dan akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Informasi yang diperoleh awak media melalui pesan pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa terpidana YOHANIS TANDILANGI ALIAS TOTTI diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kec. Matraman, Jakarta Timur,karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terpidana tidak datang

“Dikarenakan terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan,secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).”sebut Kapuspenkum Kejagung.

Masih kata Kapuspenkum Kejagung,setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana YOHANIS TANDILANGI ALIAS TOTTI berhasil diamankan dan selanjutnya Terpidana segera dilaksanakan eksekusi.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3.1),”ungkap Dr.Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung pada rilis siaran pers yang dikirim ke skinusantara.com.red

Pos terkait