Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor BUMDes di Bengkalis,Inspektorat sebut LPJ yang tidak sesuai fakta merupakan penyalahgunaan,hal ini disampaikan saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,7 Maret 2022 dengan terdakwa SYAIRUL, S.Pd alias Irul selaku Direktur BUMDes Al Ihsan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala desa Putri Sembilan, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Zulfadli selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ahli.
Dalam keterangannya Suhermanto yang merupakan ahli dari Inspektorat Kabupaten Bengkalis mengatakan atas pertanyaan Jaksa Penuntut,dimana terkait konsep pertanggungjawaban LPJ digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengelolaan.
“Steakholdernya adalah desa,oleh sebab itu konsepnya adalah BUMDes memberikan laporan kepada Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban,”terang Ahli.
Dilanjutkan Suhermanto terkait adanya LPJ yang tidak sesuai fakta itu merupakan penyalahgunaan dan apabila adanya mark-up atau fiktif dalam kegiatan itu tidak dibenarkan.red
Berita sebelumya :
Tipikor BUMDes Di Bengkalis,Eks Plt Kades Sebut Laporan Kucuran Dana Tidak Ada
