Jakarta,skinusantara.com – Jampidum RI tunjuk 9 orang Jaksa Penuntut dalam perkara ‘IK’,untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara yang telah P-16,Rabu,2 Maret 2022.
Pada keterangan pers nya Kapuspenkum Kejagung mengatakan ke-9 (sembilan) orang JPU tersebut ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum/Jampidum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap dugaan tindak pidana Judi Online dan atau penyebaran berita bohong (Hoax) melalui nedia elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama IK.
“Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri pada saat Tahap I, dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari IK dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak kejahatan,’jelas Kapuspenkum Kejagung RI.
Lebih lanjut Kapuspenkum mengungkapkan,”Tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP (K.3.3.1),”terang Kapuspenkum Kejagung RI pada siaran pers yang dikirim ke redaksi skinusantara.com,Rabu,9 Maret 2022.red












