Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara cabul oknum Dekan UNRI,Jaksa Penuntut sebut keterangan terdakwa tidak logis,dengan fakta dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,10 Maret 2022 dengan terdakwa ‘SH’ yang merupakan oknum Dekan FISIP di Universitas Riau/Unri.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang digelar secara tertutup tersebut tampak
dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
![]()
Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU mengatakan pada hari ini agendanya pemeriksaan terdakwa,dimana dalam persidangan terdakwa tetap melakukan penyangkalan,bahwa terdakwa tidak melakukan tindakan asusila atau cabul kepada Korban ‘L’.
![]()
“Kami selaku Penuntut Umum,dari fakta yang terungkap dipersidangan,alasan dan penyangkalan terdakwa tidak didukung dengan alasan yang logis,sehingga itu menunjukkan kesalahan atau kerugian dari terdakwa sendiri,”ungkap JPU kepada awak media ini.red
Berita sebelumnya :
1 Perkara Cabul Oknum Dekan Unri,Jaksa Sebut Terancam 9 Tahun Penjara
2.Perkara Cabul Oknum Dekan UNRI,Saksi Pelapor Berikan Keterangan Di Hadapan Majelis Hakim
3.Perkara Cabul Oknum Dekan Unri,Korban Pernah Menceritakan Perbuatan Terdakwa Kepada Saksi












