Pekanbaru,skinusantara.com – Korupsi oksigen di RSUD Rohul,para terdakwa dipersidangan mengakui kesalahannya pada sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,14 Maret 2022,dengan terdakwa SURATNO BIN MARTO SEMITO,Dr. FAISAL HARAHAP Bin.S.HARAHAP,ADIOS SUCIPTO Bin M.NASIR,NOVIL RAYKEL Bin FRANKIE.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa.
Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum/JPU mengatakan bahwa para terdakwa mengakui kesalahannya.
“Mereka mengakui kesalahan yang telah mereka perbuat,yang berakibat merugikan keuangan BLUD RSUD rokan hulu TA.2018 dan 2019,.”sebut Doni Saputra,SH selaku Kasipidsus Kejari Rokanhulu kepada awak media ini.
Masih kata Kasipidsus,kami juga telah melakukan penyitaan secara sah dan dijadikan barang bukti sesuai dengan hitungan dari Inspektorat Kabupaten Rokan hulu.red
Berita sebelumnya :
1.Korupsi Belanja Oksygen RSUD Rokanhulu,7 Saksi Aparatur Sipil Negara Berikan Keterangan
2.Korupsi Oksigen RSUD Rokanhulu, Dicecar Majelis Hakim,Kadiskes Banyak Tidak Tahu












