Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor jalan lingkar di Bengkalis,Jaksa KPK hadirkan saksi Ayong,Dwi Susanto dan Agus Lita Dipersidangan demgan terdakwa,1.I Ketut Suarbawa,2.Firzan Taufa,3.Didiet Hadianto,4.Tirtha Adhi Khazmi,5.Petrus Edy Susanto yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa 15 Maret 2022.

Pantauan skinusantara com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi saksi.
Tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK yaitu Dwi Susanto (kuasa jo jan 2014-des 2014),Agus lita (Eks Komite Manajemen KSO) dan Haryadi als. Ayong (sharing modal dengan terdakwa Petrus).
Salah seorang JPU KPK Usai persidangan menyimpulkan keterangan dari ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
“Saksi Dwi Susanto ia memgetahui ada pergantian personel inti pada Bulan November dan menandatangani proses penagihan pembayaran, progres pekerjaan yang dituangkan dalam laporan harian,.mingguan dan bulanan,”terang JPU KPK.
Masih kata JPU KPK sedangkan saksi Agus Lita mengetahui pekerjaan yg dilaksanakan oleh PT.Sumindo, diwakili oleh A. SANI,dia mengetahui dalam pelaksanaan pekerjaan melibatkan Hariyadi als. Ayong.
“Untuk saksi Haryadi alias Ayong ia ikut sharing modal dengan terdakwa Petrus sebanyak 20%, memasok sebagian material dan mengerjakan tiang pancang,”sebut JPU KPK.
Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media ini dalam persidangan salah seorang saksi yang bernama Haryadi alias Ayong adalah salah seorang kontraktor dalam proyek jalan lingkar di Bengkalis,dimana ia memakai salah satu Perusahaan temannya dalam proyek tersebut.red
Klik berita sebelumnya :
1.Korupsi Jalan Lingkar Bengkalis,Jaksa KPK Bacakan Dakwaan 2 Terdakwa
2.Tipikor Jalan Lingkar Di Bengkalis,Saksi Sebut Adi Zulhami Berikan CD Berisi HVS
3.Tipikor Jalan Lingkar Di Bengkalis,Saksi Bambang Akui Yang Mengenalkan Terdakwa I Ketut Dengan Terdakwa Petrus
4.Tipikor Jalan Lingkar Di Bengkalis,GM Departemen Umum Sipil PT WIKA Jadi Saksi Dipersidangan












