Sabu Hampir 2 Kg,Dituntut Jaksa 13,5 Tahun,Hakim Vonis 13 Tahun Penjara

sabu

Pekanbaru,skinusantara.comSabu hampir 2 Kg,dituntut Jaksa 13,5 Tahun,Hakim Vonis 13 tahun penjara pada sidang tindak pidana narkotika dengan terdakwa Eka Satria Als Eka yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,24 Februari 2022 yang lalu.

Pada putusannya informasi yang diperoleh skinusantara.com,Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Eka Satria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permukatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair;menjatuhkan pidana penjara kepada Eka Satria dengan 13 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp 4 M,subsider 4 Bulan kurungan

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU menuntut terdakwa Eka Satria telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan 13 tahun,6 bulan penjara,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,denda Rp 4 M,subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media ini bahwa terdakwa EKA SATRIA Als EKA Bin SAMARI (Alm), pada bulan Agustus tahun 2021 bertempat di pinggir Jalan Kaharudin Nasution Kelurahan Maharatu Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1.982,42 gram.red

 

Photo net ilustrasi

Pos terkait