Pekanbaru,skinusantara.com – Petinggi PT.Kembung Genesis akui beli dan serahkan uang kepada terdakwa M.Ali dan Samad,hal ini dikatakan saksi pada sidang tindak pidan korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,19 Maret 2022 dengan terdakwa MUHAMMAD ALI ALS ALI selaku Kepala Desa Kembung Luar- Bengkalis dan A. SAMAD ALS SAMAD Ketua Kolompok Masyarakat Dusun Parit lapis Desa Kembung.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Zulfadli selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Saksi Tok Cun,salah seorang karyawan PT.Kembung Genesis menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat kuasa dari perusahaan terkait pembelian lahan.Tok Cun juga mengakui dirinya lah yang menyerahkan uang kepada Ketua kelompok tani/terdakwa.
“Saya yang menyerahkan uang kepada A.Samad,karena beliau kan Ketua kelompok tani.Kami beli lahan tersebut dimana dasar suratnya adalah tebang tebas,itu yang dikatakan Samad kepada kami,”ujar Tok Cun dalam persidangan.
Tok Cun juga menjelaskan membayar 1 Hektarnya tanah tersebut dengan nilai Rp 17 juta,”Terkait surat SPGR ditandatangani oleh RT,RW dan juga Kepala desa M.Ali yang saat ini jadi terdakwa,”sebut Tok Cun.
Heri Suardi sendiri selaku direktur PT.Kembung Genesis,dalam persidangan menceritakan kronologis perkenalannya dengan terdakwa A.Samad.

“Waktu itu terdakwa menawarkan tanah kepada saya,kami pun berencana membeli tanah tersebut untuk membuat tambak udang,walaupun kami tahu tanah tersebut berstatus HPL,dari pertemuan tersebut Perusahan kami memberikan Dp kepada terdakwa A.Samad sebesar Rp 5 juta,”terang Direktur PT.Kembung Genesis.
Pemegang saham 12% di PT Kembung Genesis,Wiliem menerangkan dalam persidangan bahwa ia pernah ke lokasi dan belum pernah bertemu dengan salah seorang pemilik surat,begitu juga dengan saksi Herman yang merupakan pemegang saham 20% di PT Kembung Genesis,dimana ia mengakui bahwa tidak pernah memberikan surat kuasa kepada saksi Tok Cun dan pernah melihat lokasi tanah.
“Saya lihat lokasi tanah hanya sepintas saja.Untuk transaksi jual beli kami ketemu A.Samad dan transaksi jual belinya di rumah Kepala Desa M.Ali,”ungkap saksi Herman.red
Klik berita sebelumnya :
Jual Lahan Negara,Jaksa Bacakan Dakwaan Kades Dan Ketua Kelompok Desa Kembung,Bengkalis












