Pekanbaru,skinusantara.com – Vonis perkara investasi bodong Salim Bersaudara CS ditunda,korban berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya,hal ini disampaikan salah seorang korban,usai persidangan dengan terdakwa,1 BHAKTI SALIM Als BHAKTI,2.AGUNG SALIM, S.H Als AGUNG,3.ELLY SALIM Als ELLY,4.,CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN dan 5.MARYANI selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT.Tiara Global Propertindo yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,22 Maret 2022.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua,sebenarnya beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim,namun dikarenakan sesuatu hal,sehingga sidang dilakukan penundaan.
Dilain tempat,salah seorang korban investasi bodong fikasa gruop mengatakan kepada skinusantara.com,berharap kepada Majelis Hakim agar menghukum Salim Bersaudara dan Maryani dengan seberat-beratnya.
“Kami sebagai korban sangat mengharapkan kepada Majelis Hakim pada putusannya nanti,agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya,bukan hanya itu saja,kami juga meminta uang yang sudah kami depositokan agar dikembalikan,”sebut Arcenius sebagai korban dan juga pelapor dalam perkara ini.
Masih kata Arcenius bahwa Agung Salim bersaudara sudah memiskinkan ribuan rakyat Indonesia,sedangkan diketahui pemerintah saat ini sedang gencar gencarnya menaikkan pendapatan ekonomi masyarakat.
“Mudah mudahan Majelis Hakim mendengarkan keluhan kami,agar dikemudian hari tidak adalagi Agung Salim-Agung Salim yang berkedok investasi,”terang Arcenius kepada awak media.red












