Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara Pj Kades Mentulik Kampar,PH Terdakwa Ajukan Pledoi

tuntut

Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa tuntut 5 Tahun penjara Pj Kades Mentulik,PH terdakwa ajukan pledoi pada sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat,25 Maret 2022 dengan terdakwa EDI HARISMAN, S.Pd selaku Pj. Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar.

kades

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Zulfadli selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Pada tuntutannya JPU menuntut terdakwa Edi Harisman dengan 5 tahun penjara,denda 200 juta,subsider 3 Bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta lebih,subsider,2 Tahun 6 Bulan penjara.

Usai persidangan Penasehat Hukum/PH terdakwa mengatakan akan menyiapkan pledoi atas tuntutan jaksa.
“Kita akan siapkan pembelaan dan berusaha semaksimal mungkin dalam pledoi yang akan kami bacakan pada persidangan berikutnya,”ucap Noor Aufa selaku PH terdakwa.

kades

Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media ini bahwa terdakwa EDI HARISMAN, S.Pd selaku Pj. Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar para tahun 2015 telah menerima bantuan provinsi yang dicairkan oleh terdakwa sejumlah Rp. 452.500.000 yang seharusnya untuk Pembangunan Fisik di Desa Mentulik namun tidak dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Pj. Kepala Desa dan dana tersebut dikuasai oleh Terdakwa serta dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.red

Simak keterangan PH terdakwa :

 

Pos terkait