Pekanbaru,skinusantara.com – Pelaku investasi bodong Maryani,divonis 12 Tahun penjara dan denda Rp 15 Miliar,pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,29 Maret 2022,dimana terdakwa selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT.Tiara Global Propertindo.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim pada putusannya,mengadili dan menyatakan terdakwa Maryani telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ada ijin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maryani selama 12 Tahun,denda Rp 15 M,subsider 8 Bulan kurungan dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Untuk diketahui bahwa putusan Majelis Hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU beberapa waktu yang lalu selama12 Tahun penjara.

Usai Majelis Hakim membacakan putusan,terdakwa Maryani katakan banding atas putusan tersebut,sedangkan JPU mengatakan pikir pikir dalam persidangan.red
Tonton vidionya dibawah ini :












