Walikota Pekanbaru Digugat Dalam Perkara Penggunaan Jalan Menuju Kantor Walikota Di Tenayan

walikota

Pekanbaru,skinusantara.comWalikota Pekanbaru digugat dalam perkara penggunaan jalan menuju Kantor Walikota di Tenayan Raya,pada sidang perkara perbuatan melawan hukum yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,7 April 2022, antara UJANG SAEPUL MILLAH selaku Penggugat dan

Tergugat :
1.WALIKOTA PEKANBARU
2.DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG/PUPR KOTA PEKANBARU
3.DINAS PERTANAHAN KOTA PEKANBARU
4.BADAN PERTANAHAN KOTA PEKANBARU
5.CAMAT TENAYAN RAYA
6.LURAH TUAH NEGERI

Turut Tergugat :
1.Ketua RW 03 Kel. Tuah Negeri
2.Ketua RT. 02 Kel. Tuah Negeri
3.GUBERNUR PROVINSI RIAU
4.Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Prov. Riau.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Daniel Ronald selaku Hakim Ketua dengan agenda jawaban dari para Tergugat yang disampaikan secara tertulis dan diserahkan kepada Majelis Hakim maupun kepada Penggugat.

Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media ini, dimana Kuasa Hukum Pengggugat menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat dengan membangun jalan diatas Tanah milik Penggugat seluas 10.500 m2 di Kel. Tuah Negeri Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Menghukum Para Tergugat untuk keluar dari objek perkara a quo serta membongkar jalan dan segala bentuk apapun yang telah dibangun Para Tergugat diatas tanah milik Penggugat.

Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

walikota

Usai persidangan salah seorang Kuasa Hukum penggugat menjelaskan kepada awak media ini,dimana objek perkara merupakan jalan yang dipergunakan menuju Kantor Walikota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya.red

Pos terkait