Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor Desa Kembung-Bengkalis,saksi ahli ungkap HPL letaknya berada diluar kawasan hutan,hal ini disampaikannya pada sidang tindak pidan korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,13 Mei 2022 dengan terdakwa MUHAMMAD ALI ALS ALI selaku Kepala Desa Kembung Luar- Bengkalis dan A. SAMAD ALS SAMAD Ketua Kolompok Masyarakat Dusun Parit lapis Desa Kembung.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum/PH terdakwa bernama Adil Kanopa yang merupakan ASN pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan/DLHK Provinsi Riau.
Adil Kanopa dalam persidangan mengatakan ia pernah melakukan titik kordinat terkait lahan yang ada di Desa Kembung,”Pada saat itu kami sudah mengambil titik kordinat sesuai dengan GPS dan sudah kami laporkan kepada pemerintah setempat,”sebut saksi Adil.
Masih kata Adil setelah keluar titik kordinat dari satelit kemudian kami bedakan titik kordinat dari penyidik kejaksaan dan kelompok tani,kemudian kami tuangkan dalam berita acara.
“Dari hasil pengukuran volume luas area berdasarkan titik kordinat dari penyidik kejaksaan 20 titik,luas 36,32 Hektar terdiri dari HPL 34,32 H dan yang masuk dalam kawanan hutan 2,0 H,”jelas Adil dalam persidangan.
Lebih lanjut jelas Adil sedangkan titik kordinat kelompok tani melalui BPN ada 9 titik kordinat yang seluruhnya HPL dengan luas 33,21 H.
Saksi ahli juga menerangkan dimana kawasan hutan boleh dikelola oleh masyarakat dengan syarat memiliki ijin dari pemerintah setempat,sedangkan HPL itu letaknya berada diluar kawasan hutan.red
