Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa KPK tuntut 4 terdakwa tipikor jalan lingkar Bengkalis pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,23 Mei 2022 dengan terdakwa,1.I Ketut Suarbawa,2.Firzan Taufa,3.Didiet Hadianto,4.Tirtha Adhi Khazmi.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Pada tuntutannya Jaksa KPK menyatakan keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana Dakwaan Primair.
Menuntut :
1.Terdakwa I KETUT SUARBAWA berupa pidana penjara selama 5 (LIMA) Tahun dan 6 (ENAM) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta,subsidiair selama 4 bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.
2.Terdakwa FIRJAN TAUFA berupa pidana penjara selama 5 (LIMA) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,subsidiair selama 3 bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.
3.Terdakwa DIDIET HADIANTO berupa pidana penjara selama 5 (LIMA) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,subsidiair selama 3 bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.

4.Terdakwa TIRTA ADHI KAZMI berupa pidana penjara selama 5 (LIMA) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,subsidiair selama 3 bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta,subsider 1 tahun kurungan.red












