Dalam Pledoinya,PH Terdakwa M.Ali Eks Kades Desa Kembung,Bengkalis Harapkan Majelis Hakim Bebaskan Kliennya

dalam

Pekanbaru,skinusantara.comDalam Pledoinya,PH Terdakwa M.Ali eks Kades Desa Kembung,Bengkalis harapkan Majelis Hakim bebaskan kliennya pada sidang tindak pidan korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,27 Mei 2022 dengan terdakwa MUHAMMAD ALI ALS ALI selaku Kepala Desa Kembung Luar- Bengkalis dan A. SAMAD ALS SAMAD Ketua Kolompok Masyarakat Dusun Parit lapis Desa Kembung.

Siidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan pledoi/pembelaan dari Penasehat Hukum/PH terdakwa.

Usai persidangan salah seorang PH terdakwa mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum/JPU pada prinsipnya tidak bisa membuktikan terhadap surat dakwaan,khusus nya terkait hal penerbitan surat keterangan mengolah/mengusai (SKMMT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR),yang katanya sebagian masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan merugikan negara senilai Rp 1.050.000.000.

“Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan Ahli kehutanan Adil Kanova dari DLHK Provinsi Riau menyatakan berdasarkan pengecekan lokasi di lapangan bahwa tanah yang diterbitkan surat SKMMT dan SPGR oleh terdakwa M.Ali keseluruhan nya berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) demgan luas 34 Ha dan tidak ada sedikit pun yang berada pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),sebagaimana yang di dalil kan jaksa dalam surat tuntutannya,”sebut Azis,SH,MH selaku PH terdakwa M.Ali.

dalam

Sambung Azis,maka dari itu karena kami nilai terdakwa dalam menerbitkan surat tanah dalam bentuk SKMMT dan SPGR sudah sesuai prosedur dan masih dalam kewenangan nya selaku Kades dan lahan nya juga bukan merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ,maka kami mohon kepada Majelis Hakim agar dapat menyatakan terdakwa tidak bersalah dan di bebakan dari segala tuntutan hukum.red

Pos terkait